Di Al Haram Tak Ada Yang Tersinggung
Sabtu, 03 September 2011 – 00:53 WIB
Tapi, kini? Ketika dari rumah langsung masuk mobil dan dari mobil masuk ke masjid, masih adakah potensi najis itu? Atau dalam kasus Makkah, sandal itu hanya mondar-mandir dari hotel ke masjid? Tidakkah sudah lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi najis dari kencing cicak dan coro dan tikus (eh, kencing jugakah cicak?) yang berkeliaran di dalam masjid?
Di sini, di Masjid Al Haram yang sangat agung ini, bermula perubahan sikap akan sandal dan sepatu. Juga pengutamaan kepentingan umum atas kepentingan pribadi "biarpun kepentingan pribadi itu terbungkus keagamaan dan peribadatan. (lk)