Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di APBN-P 2010, Transfer Pusat ke Daerah Rp 344,6 Triliun

Gaji Guru PNSD Segera Dicairkan, Yang di Daerah Terpencil Dapat Insentif

Sabtu, 01 Mei 2010 – 20:07 WIB
Di APBN-P 2010, Transfer Pusat ke Daerah Rp 344,6 Triliun - JPNN.COM
Untuk DAK, dalam APBN-P 2010 menjadi Rp 21,138 triliun. Sementara untuk dana otonomi khusus yang disetujui adalah sebesar Rp 9,09 triliun, sedangkan dana penyesuaian sebesar Rp 21,15 triliun. Dana penyesuaian ini terdiri dari dana tambahan penghasilan untuk guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 5,8 triliun, yang akan diberikan kepada guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, serta bagi guru PNSD yang pada tahun ajaran 2009 berhak mendapatkan dana tambahan penghasilan namun belum menerimanya.

"Setelah mengalami beberapa revisi, kita tadi telah menyepakati beberapa poin penting dalam APBN-P 2010, yang pada hari Senin (3/5) mendatang akan kita paripurnakan. Kita telah menyepakati untuk mencairkan tunjangan profesi bagi guru PNSD yang tertunda dan juga menambah alokasi transfer ke daerah. Tentunya anggaran ini sudah lama dinantikan oleh para guru dan juga mendukung pembangunan di daerah," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, usai raker bersama Banggar DPR RI itu.

Ditambahkan oleh Sri, dalam APBN-P 2010 juga akan ada pemberian Dana Penguatan Infrastruktur Daerah dan Prasarana Daerah (DPIPD) yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. DPIPD tersebut dialokasikan sebesar Rp 5,5 triliun, dengan porsi 10 persen untuk provinsi dan 90 persen untuk kabupaten/kota. Rinciannya, alokasi DPIPD untuk provinsi dengan bidang infrastruktur jalan dan irigasi adalah sebesar 70 persen dan bidang pelayanan kesehatan rujukannya sebesar 30 persen, dengan memperhatikan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) masing-masing daerah. Sementara alokasi DPIPD bagi kabupaten/kota, 40 persen akan dialokasikan untuk kriteria teknis infrastruktur, sedangkan 60 persen lainnya untuk kriteria teknis kewilayahan, yakni alokasi anggaran untuk daerah tertinggal, daerah rawan bencana, daerah dengan pulau terluar, daerah perbatasan dengan negara lain dan daerah pesisir/kepulauan.

"Kita telah menyepakati DPIPD ini dimasukkan dalam APBN-P 2010. Sehingga nantinya, akan ada anggaran khusus seperti misalnya (untuk) para guru, polisi, TNI, bidan ataupun petugas pelayanan publik di daerah-daerah khusus. Jadi bagi mereka, akan diberikan tambahan insentif penghasilan, karena berada di wilayah-wilayah seperti kawasan pedalaman atau perbatasan," jelas Sri pula.

JAKARTA - Melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah, Sabtu (31/4), akhirnya disetujui transfer pusat ke daerah pada Anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA