Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:26 WIB
Berbeda dengan pegawai yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. Bila PNS-nya memegang jabatan, langsung dicopot dan dihentikan gajinya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun statusnya masih sebagai PNS. Bila kemudian diputus tidak bersalah, PNS-nya bisa menerima gajinya kembali namun tidak bisa kembali memegang jabatannya. "Kalau dihukum bersalah, PNS-nya langsung diberhentikan," ucapnya.
Ditambahkannya, aturan ini juga diatur dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam PP. "RUU Pokok Kepegawaian memang mengadopsi PP 4 tentang pemberhentian seorang PNS. Yang jelas sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke tahap penuntutan," tandasnya. (esy/jpnn)