Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Depan Komisi II DPR, MenPAN-RB Sebut Masalah PPPK Selesai

Senin, 05 Oktober 2020 – 12:31 WIB
Di Depan Komisi II DPR, MenPAN-RB Sebut Masalah PPPK Selesai - JPNN.COM
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku lega karena pekerjaan rumah (PR) pemerintah berkaitan dengan masalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah selesai.

Ini setelah Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan pemerintah pada 29 September 2020.

"Saya lega karena satu PR pemerintah selesai. Perpres gaji dan tunjangan PPPK sudah terbit, sekarang tinggal teknis pelaksanaan penetapan NIP PPPK," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (5/10).

Menurut Tjahjo dengan adanya regulasi, otomatis pengangkatan PPPK tahap I yang direkrut pada Februari 2019 bisa berjalan. Pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan secepatnya.

"Perpres nomor 98 tahun 2020 ini menjadi bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan honorer K2 yang lulus PPPK. Meski di tengah pandemi, Presiden Joko Widodo tetap menetapkan Perpresnya," terangnya.

Pernyataan MenPAN-RB ini diapresiasi pimpinan Komisi II DPR RI Saan Mustofa. Saan juga lega karena masalah PPPK yang terus dibahas ketika rapat dengan KemenPAN-RB sudah selesai.

"Kami ikut lega juga karena masalah PPPK sudah selesai. Jadi saya minta agar rekan-rekan anggota fokus saja menanyakan masalah rekrutmen CPNS 2019 karena PPPK sudah selesai," ujarnya.

Namun, dalam rapat kerja tersebut beberapa anggota Komisi II tetap menanyakan masalah PPPK terutama kapan penetapan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan masalah PPPK sudah selesai ini setelah Perpres nomor 98 tahun 2020 sudah ditetapkan pemerintah.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News