Di Hadapan 99 Negara, Menteri Siti Bicarakan Hutan Indonesia
KLHK juga terus memperbaiki tata kelola kelestarian hutan di Indonesia, salah satunya melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berfungsi untuk memastikan produk kayu, bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas.
''Indonesia telah berhasil mengurangi tingkat deforestasi sekitar 0.45 juta ha per tahun, dibandingkan dengan rata-rata laju deforestasi 1990-2012 yang mencapai 0.92 juta ha,'' jelas Menteri Siti Nurbaya.
Untuk pengelolaan kawasan lindung, terus dilakukan upaya kolaboratif dan partisipatif masyarakat, Pemda serta dunia usaha. Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah konkrit dengan melaksanakan sejumlah perjanjian yang berkaitan dengan konvensi keanekaragaman hayati.
Indonesia juga menjalankan kemitraan dengan negara-negara anggota internasional. Seperti agenda menjaga jantung Borneo yang melibatkan Indonesia, Malaysia dan Brunei.
Selain itu pengelolaan lintas batas daerah aliran sungai antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, serta antara Indonesia dan Papua Nugini.
''Kami juga memulai kerjasama dengan Republik Kongo dan Republik Demokratik Kongo untuk meningkatkan pengelolaan lahan gambut di Kongo Basin dengan dukungan dari PBB bidang program lingkungan. Kami juga mempersiapkan pusat riset gambut di Indonesia,'' jelasnya.
Selama tiga tahun terakhir Indonesia telah berbagi pelatihan teknis kehutanan dengan Timur Leste.
Indonesia juga telah menjalin berbagai kemitraan dengan Uni Eropa, Inggris, Jerman, Norwegia, Denmark, Jepang, Korea Selatan serta multilateral organisasi termasuk FAO, UNDP, lingkungan PBB, ITTO, GEF, dan AfoCO dalam mempromosikan pengelolaan hutan Lestari.