Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema

Jumat, 31 Juli 2026 – 04:20 WIB
Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema - JPNN.COM
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat raker di Komisi II DPR RI, Kamis (30/7), menegaskan gaji PPPK tidak ditanggung APBN. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji PPPK di instansi pemerintah daerah tidak ditanggung APBN.

Namun, pemerintah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat belum terbayarkan seluruhnya, pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar.

“Kalau itu (kurang bayar DBH, red) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),” kata Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja (raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Senayan, Kamis (30/7).

Kedua, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, tetapi tidak punya DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Mendagri Tito mengatakan, skema top up DAU bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar ini juga akan menyelamatkan PPPK.

Pada kesempatan yang sama, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN.

Dikatakan bahwa dua skema tersebut hanya bersifat sementara dan tidak semua daerah akan mendapatkannya.

Gaji PPPK di instansi pemda tidak ditanggung APBN, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan 2 skema sebagai solusi untuk daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News