Di Lokasi Judi Sabung Ayam Ada 86 Motor, yang Ditangkap Hanya 1 Orang
Dalam penyergapan itu, pihak kepolisian tidak berhasil mengamankan para peserta judi sabung ayam. Hal itu karena para pelaku langsung berhamburan ketika petugas melakukan penyergapan.
"Ada 86 kendaraan roda dua yang diamankan. Selain itu juga ada enam ekor ayam jago, dua set dadu, satu buah piala, 17 buku rekapan, dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik judi sabung ayam tersebut sekitar dua-tiga bulan.
Omzet yang dihasilkan dari judi sabung ayam tersebut sesungguhnya terbilang kecil berkisar antara Rp 500 ribu hingga R p1 juta per permainan.
NH yang merupakan pemilik lahan tempat judi sabung ayam tersebut dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atas dugaan melakukan perjudian tanpa izin dengan memberikan kesempatan agar masyarakat bermain judi, dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: