Di Sidang Tuntutan, Si Ngeri-ngeri Sedap Bakal Pasang Muka seperti Ini
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa KPK terhadap dirinya sebagai terdakwa kasus suap APBNP 2013 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (27/7).
Ditemui sebelum sidang, politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak merasa takut. Dia siap menghadapi apapun yang disampaikan oleh jaksa dalam sidang nanti.
"Saya siap menghadapi sampai selesai, dan saya yakin saya tidak salah dan tidak ada yang bilang saya menerima duit," kata Sutan.
Pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu tetap bersikukuh bahwa pidana yang dituduhkan kepadanya merupakan hasil rekayasa. Hal ini, menurut Sutan, terlihat dari banyaknya saksi yang mencabut keterangan mereka di BAP.
"Kalau menurut ahli Mudzakkir, (perkara) saya batal demi hukum. Apapun yang dilakukan orang itu (KPK) kita ikut saja, Insya Allah. Kita respons apa kehendak hukum. Insya Allah, muka kita pun biasa-biasa saja," tutur Sutan
Sutan didakwa menerima uang suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi sikap Komisi VII dalam rapat kerja pembahasan APBNP 2013.
Pria asal Sumatera Utara itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Di antaranya, uang USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM, Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. (dil/jpnn)