Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
Sabtu, 25 Februari 2012 – 13:15 WIB
Setelah kedua terdakwa masing-masing An dan LE tiba dari Ambon di Pelabuhan Pomako Timika, 23 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 WIT, terdakwa kemudian membawa senpi yang disimpannya menuju rumah kost terdakwa AR di Jalan Kartini, Jalur IV, Timika.
Keesokan harinya, An kemudian menghubungi JL untuk melihat serta membayar sisa pembelian yang belum lunas. Setelah para terdakwa bertemu di rumah kost AR dan membicarakan masalah pembelian atau pembayaran yang belum lunas, mereka digerebek aparat keamanan.
Bahwa sebelumnya, terdakwa An dengan bersama-sama terdakwa LE juga pernah menjual sebanyak tiga pucuk senpi rakitan kepada terdakwa JL senilai Rp. 100.000.000.