Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
Sabtu, 25 Februari 2012 – 13:15 WIB
Sebanyak 60 butir peluru tajam dengan caliber 7.62 mm berlum pernah ditembakkan atau masih aktif. Peluru jenis ini merupakan peluru untuk senjata laras panjang sejenis AK47, SKS dan lainnya. Sedangkan 60 butir peluru tajam dengan caliber 5.56 mm cocok dan dapat masuk untuk kedua senpi rakitan tersebut diatas. Sedangkan dua buah magazen bisa digunakan senpi laras panjang caliber 5.56 masing-masing dengan kapasitas 30 butir peluru.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, tersangka An dan LE didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan tersangka Jl disakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dan tersangka AR, didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.
Sementara itu, keempat terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, masing-masing Ruben Hohakay, SH, Thomas Temorubun, SH dan Eus Berkasa, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan yang didakwakan.