Dianggap Jegal Calon Independen, Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Teman Ahok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB), mengajukan judical review (JR) ke Mahkamah Kontitusi (MK). Mereka menggugat sejumlah pasal di Undang-Undang Pilkada hasi revisi yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Kami ajukan ini memang nomor undang-undang belum keluar. Tetapi ini memerlukan kecepatan untuk proses dan putusan pasal, sambil menunggu diundang-undangkan," ucap Tim hukum Teman Ahok, Andi Syafrani di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
Menurutnya, ada dua Pasal yang akan digugat, yaitu pasal 41 dan pasal 48. Pasal 41 berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Sedangkan pasal 48 mengatur tentang verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.
Adapun ketentuan syarat dukungan minimal, dalam UU Pilkada baru ini disebutkan bahwa persentasenya untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta adalah minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya. Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, maka syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya.
Sementara di wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya. "Ini yang kami uji karena frasa ini baru. Sengaja dibuat DPR dan pamer untuk membatasi hak memilih pendukung pasangan calon," jelas Andi.
Mengenai pasal 48, yang dipermasalahkan Teman Ahok dkk adalah verifikasi faktual dengan metode sensus yang menyulitkan bakal calon independen. Pasalnya, sangat bergantung pada kehadiran pendukung saat dilakukan verifikasi.
"Teknisnya para pendukung tidak pernah tahu jadwal kapan akan didatangi. Bagaimana tim pasangan calon perseorangan dapat mempertahankan dukungan? Jika tidak mendapat kepastian informasi kapan mereka di datangi," tandas Andi. (dil/jpnn)