Dianggap Lebih Utamakan Pemodal Ketimbang Hak Sipil
Senin, 24 September 2012 – 02:02 WIB
”Mau bukti? Silakan baca dan pelajari MP3EI. Dalam MP3EI ini eksplorasi sumber daya alam dan energi di seluruh negeri ini akan dikuras habis-habisan oleh para investor asing. Untuk mengamankan berjalan mulusnya MP3EI ini, maka dibuatlah RUU Kamnas yang ditargetkan pemerintah harus sudah disahkan sebagai undang-undang sebelum akhir tahun ini,” tuding Haris.
Ia mencontohkan pasal 20 poin (3) RUU Kamnas yang cenderung melindungi investasi asing di daerah-daerah di Indonesia. Haris menyebut perlindungan hak pengelolaan lahan tanah oleh investor asing sangat terjaga dalam pasal tersebut dengan munculnya Dewan Keamanan Nasional di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari unsur TNI setingkat Kodim, Polri setingkat Polres, Kejaksaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serya Badan Narkotika Daerah.
"Keberadaan unsur Muspida dalam pasal itu dimentahkan. Artinya bupati atau walikota dapat mencap seseorang atau sekelompok orang yang menuntut hak tanah milik sendiri sebagai pengancam kamnas karena dinilai mengggangu investasi asing itu," ucap Haris.