Dianggap Lebih Utamakan Pemodal Ketimbang Hak Sipil
Senin, 24 September 2012 – 02:02 WIB
Sedangkan Ray Rangkuti mengatakan, seharusnya RUU Kamnas mengutamakan hak-hak sipil. ”Mestinya keamanan itu kan untuk tiap-tiap individu. Artinya, isi RUU Kamnas harus lebih pro hak-hak sipil," ucapnya.
Pria yang pernah mengikuti seleksi calon komisioner KPU itu membandingkan RUU Kamnas dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang diusulkan pada 1999. Saat itu, kata Ray, penolakan atas RUU PKB sampai menelan korban jiwa. Mahasiswa Universitas Atma Jaya, Yun Hap, meninggal dunia akibat peluru aparat saat berunjuk rasa menolak RUU PKB.
"RUU PKB dan RUU Kamnas ini semangatnya nyaris sama," kata Rayu seraya menyebut pasal 17 dan pasal 54 dalam RUU Kamnas yang sangat membuka kembalinya militer dalam mencampuri persoalan sosial kemasyarakatan.(ara/jpnn)