Dianggap Tahu soal UPS, Bareskrim Periksa Harry Lo
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian memeriksa Direktur PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Selasa (15/9).
Harry Lo diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014 yang merugikan negara hingga Rp 81 miliar.
"Kami panggil sebagai saksi terkait perannya sebagai distributor," kata Kepala Unit III Sub Direktorat Dit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Bagus Suropratomo, Selasa (15/9), di Mabes Polri.
Ia membenarkan, ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Harry Lo. Harry diketahui sebagai distributor UPS untuk 49 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Jakarta Barat dan Pusat.
Selain Harry Lo, kata Bagus, sebelumnya Badan Reserse juga sudah memanggil sejumlah distributor lainnya.
Sampai saat ini penyidik baru menjerat dua tersangka yakni, Alex Usman, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, dan Zaenal Soeleman, PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.
Alex dan barang bukti sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakbar untuk menunggu persidangan. Sedangkan berkas Zaenal masih dilengkapi penyidik. (boy/jpnn)