Dianggap Tak Tanggap, Menkumham Harus Dicopot
Kamis, 22 November 2012 – 17:48 WIB
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Menurut Amelia, SK yang diterbitkan Amir sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Makanya, dalam pertimbangan pada putusan perkara Nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.
Namun oleh Amir, putusan PTUN Jakarta tidak dijalankan. Ia malah melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). "Selaku menteri yang lebih tahu hukum, harusnya Amir taat pada putusan pengadilan. Seperti mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang tetap menjalani hukuman dan tetap melakukan kasasi ke MA. Harusnya dieksekusi dulu putusan pengadilan," ucapnya.