Dibanjiri Puluhan Tower Bodong
jpnn.com - MOJOKERTO – Wilayah Pemkab Mojokerto menjadi sasaran yang empuk pendirian base transceiver station (BTS) atau menara tower bodong alias tak berizin. Dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ditemukan puluhan tower bisnis pemancar sinyal telekomunikasi atau seluler.
Sebanyak 31 di antara 187 unit titik tower yang berdiri dinyatakan ilegal. Yakni, tidak mengantongi izin gangguan (HO) maupun IMB (izin mendirikan bangunan).
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Didiek Safiqo Hanim menyatakan, 31 tower pemancar telekomunikasi ilegal tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan pengecekan dengan menelusuri dokumen di dua instansi. Meliputi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mojokerto.
’’Saat kami cek data dari dua instansi itu. Disebutkan terdapat lebih dari 30 titik menara ilegal karena belum berizin,’’ ungkapnya yang ditemui saat mengecek dan meluruskan dokumen tower milik PT TBG (Tower Bersama Grup) di balai Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/8).
Menurut dia, 31 titik tower bodong itu merupakan hasil pendataan dari izin pendirian 187 tower di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun, setelah melalui kroscek pemenuhan persyaratan pendirian dan operasional di BPTPM serta dishubkominfo, yang mengantongi izin hanya 165 titik yang tersebar di 18 kecamatan. ’’Nah, untuk yang tidak ada izin, kami sekarang masih memetakannya. Lokasinya berdiri di mana saja. Kalau benar demikian (tidak ada izin), tentu kami sikat (tindak),’’ tandasnya. (ris/abi/mas/JPNN/c22/bh)