Diberi HP, Siswa SMP Dicabuli
jpnn.com - BEKASI SELATAN – Setelah enam bulan ’mengerjai’ siswa SMP, RFM (13), perilaku Toto Trigonggo (53) alias Titu yang hobi melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya terungkap.
Pria pengidap phedopilia itu ditangkap aparat setelah menodai RFM di kediamannya, Pondok Ungu Permai (PUP) Blok FF1 No 5, RT06/10, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kamis (16/1).
’’Tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan sejak enam bulan lalu sebanyak sebelas kali,” ungkap Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Jumat (24/1).
Titu melakukan pencabulan dengan cara menghisap kemaluan korbannya hingga mengeluarkan sperma. Setelah itu dia memberikan uang jajan kepada korbannya agar bersedia mengulangi perbuatan bejat tersebut.
Kasus itu terungkap polisi setelah ibu korban curiga karena anaknya memiliki handphone baru. Padahal dirinya tidak pernah membelikan ponsel dengan harga mahal. Setelah memeriksa isi pesan singkat yang ada dalam handphone anaknya, diketahui adanya pesan mencurigakan yang dikirim tersangka.
Setelah melakukan perundingan dengan keluarga, akhirnya ayah korban, Daniel Ariono (43) melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polsek Bekasi Utara dengan nomor laporan LP/07/K/I/2014/sek pada Selasa (21/1).
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp11 ribu, baju seragam sekolah, sebuah celana dalam, sebuah HP Nokia Asha 306 milik korban, HP Nokia 3806, dan HP Blackberry Bold milik tersangka.
Siswo menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 290 ke 3e sub pasal 292 KUHP dan diancam kurungan lebih lima tahun. ’’Ancamannya bisa lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (mas)