Dicap Haram, BPJS Kesehatan Malah Beri Apresiasi buat MUI
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi tak merasa kebakaran jenggot dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut jasanya tak sesuai dengan syariat Islam. BPJS Kesehatan malah mengapresiasi pernyataan MUI.
"Kami apresiasi dengan pernyataan MUI tersebut. Ini sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap hadirnya BPJS Kesehatan," ujar Irfan kepada JPNN.com, Rabu (29/7).
Irfan menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini bukan sebagai regulator. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang mengurusi kesehatan, yang dijalankan atas izin pemerintah. Sejauh ini kata Irfan, apa yang BPJS jalankan sudah berbasis pada ketetapan pemerintah.
"Regulator di sini adalah pemerintah, kami hanya menjalankan saja sesuai prosedur. Jadi tidak ada bunga iurannya dan kami bukan mengejar untuk pembiayaan yang mungkin ada unsur ribanya," tegasnya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengklarifikasi pernyataan yang menurut MUI diharamkan. "Akan segera kami klarifikasi kepada MUI. Akan kami tanyakan hal-hal apa saja yang mungkin ada perbaikan," kata Irfan. (chi/jpnn)