Dicatat Yes! Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM
Senin, 03 Oktober 2016 – 12:42 WIB
Jika SIM mati, warga wajib mengurus dan membuat yang baru dengan mengulang semua proses dari awal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM.
Selain itu, ada juga surat telegram ST/985/IV/2016 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Isinya, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
“Pemilik SIM diwajibkan harus mengurus SIM baru. Tidak ada alasan telat sehari,” tambah Maruli. (ram/pri/nto/jos/jpnn)