Dicurigai Cemari Lingkungan, RSUD Aloei Saboe Ditarget KLH
jpnn.com - JAKARTA - Masuknya RSUD Aloei Saboe dalam daftar hitam pengelolaan lingkungan di pengumuman PROPER 2013 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan rendahnya kepedulian instansi tersebut terhadap lingkungan. Itu sebabnya KLH akan segera melakukan penyelidikan di RSUD Aloei Saboe yang berlokasi di Provinsi Gorontalo.
"Secepatnya tim penyelidik dari PPNS-LH akan melakukan penyelidikan ke instansi-instansi yang masuk daftar hitam," tegas Deputi Penataan Hukum Lingkungan Sudariyono yang dihubungi JPNN.com, Rabu (11/12).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, akan diketahui sanksi apa yang akan diberikan kepada instansi bersangkutan sesuai pasal-pasal UU 32/2009 yang dilanggar. Bila pencemarannya sangat tinggi, penyelidikannya akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Instansi yang masuk daftar hitam akan kita selidiki semua. Sanksinya pun tergantung dari UU 32 Tahun 2009 yang dilanggar," ucapnya.
Sementara itu, Asdep Pidana Lingkungan Kementerian LH Himsar Sirait mengatakan sesuai UU 32/2009 ada tiga sanksi bagi para pencemar lingkungan. Yaitu, sanksi administratif (untuk kategori pelanggaran ringan), perdata berupa sengketa lingkungan (bisa berupa ganti rugi), dan pidana kategori pelanggaran berat.
"Sampai saat ini, Kementerian LH belum melaksanakan penyelidikan ke instansi yang masuk daftar hitam. Tapi kami akan berupaya sesegera mungkin turun ke lapangan untuk penyelidikan. Bila pencemarannya berat, akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan," tandasnya. (esy/jpnn)