Dicurigai Setengah Hati Bela Bibit-Chandra
Sabtu, 24 April 2010 – 17:04 WIB
Menurutnya, jika ditingkat bandingpun praperadilan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikabulkan maka kejaksaan setengah hati membela Bibit-Chandra.
”Kalau nanti argumentasi hukum kejaksaan tidak kuat, dan kemudian bandingnya ditolak oleh hakim maka menurut saya Kejaksaan Agung setengah hati ketika mengeluarkan keputusan tersebut,” katanya.