Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri

Senin, 19 September 2011 – 22:00 WIB
Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri - JPNN.COM
JPU menyatakan bahwa Amrun baik secara sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Anggota tim JPU KPK, Supardi, menyebut Amrun telah memperkaya diri atau pihak lain dengan melawan hukum. "Bahwa terdakwa (Amrun) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Supardi saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-25/24/09/2011.

Menurut JPU, Amrun mengarahkan dan memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di Depsos. JPU juga membeberkan, uang dari beberapa proyek Depsos itu mengalir ke sejumlah pihak.

Aliran uangnya antara lain sebesar Rp 800 juta ke Yayasan Insan Cendekia milik mantan Mensos Bachtiar Cahmsyah sebesar Rp 800 juta, Rp 12,7 miliar ke Musfar Aziz selaku Dirut PT Lasindo yang menjadi rekanan Depsos, Rp 324,5 juta almarhum Iken Br Nasution yang menjadi rekanan proyek sapi, Tonny Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Asmudjaja Deswarta selaku Pimpro sebesar Rp 167 juta dan beberapa nama lain yang dapat dianggap sebagai kerugian negara,

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Mien Tresnawati itu JPU menguraikan, dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi), Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo).

JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amrun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close