Didakwa Korupsi, Politisi Demokrat Salahkan Mantan Menteri
Senin, 19 September 2011 – 22:00 WIB
Menurut JPU, Amrun mengarahkan dan memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di Depsos. JPU juga membeberkan, uang dari beberapa proyek Depsos itu mengalir ke sejumlah pihak.
Aliran uangnya antara lain sebesar Rp 800 juta ke Yayasan Insan Cendekia milik mantan Mensos Bachtiar Cahmsyah sebesar Rp 800 juta, Rp 12,7 miliar ke Musfar Aziz selaku Dirut PT Lasindo yang menjadi rekanan Depsos, Rp 324,5 juta almarhum Iken Br Nasution yang menjadi rekanan proyek sapi, Tonny Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Asmudjaja Deswarta selaku Pimpro sebesar Rp 167 juta dan beberapa nama lain yang dapat dianggap sebagai kerugian negara,
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Mien Tresnawati itu JPU menguraikan, dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi), Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo).