Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 15 Desember 2014 – 14:14 WIB
Didakwa Menyuap Gubernur Riau, Gulat Manurung Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar USD 166.100. Suap diberikan karena Annas telah memasukan areal kebun sawit seluas 1.188 hektare milik Gulat dan teman-temannya dan kawasan seluas 1.214 hektare di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan ‎Hilir ke dalam surat revisi usulan perubahan kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

‎"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari  Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).

Kresno membeberkan, pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan. Kala itu, Zulkifli memberikan Surat Keputusan  (SK) Menhut Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Saat itu, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.‎ Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).

Selanjutnya, Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan, Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, serta Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary melakukan telaah. Hasil telaah itu selanjutnya dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014.

Setelah Annas memberikan koreksi, terbitlah Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan ke menteri kehutanan.

Surat Gubernur Riau itu dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan  dan Cecep. Mereka bertemu Zulkifli  pada tanggal 14 Agustus 2014.

Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi tanda centang sebagai wujud persetujuan atas sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut. Peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung didakwa menyuap suap kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close