Diduga Bandar Narkoba, PNS Perempuan Ini Diringkus Polisi
jpnn.com - MANADO - Satuan Narkoba Polres Minahasa menggerebek rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan berinisial JR (41) asal Tombariri.
Di rumah itu, polisi mendapati 1.000 pil jenis Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, yang merupakan obat penenang tingkat tinggi.
Bersamaan dengan itu, polisi juga meringkus JSR (37), seorang pria yang berdomisili di Tondano.
Dari JSR didapati barang bukti sebanyak 245 butir pil jenis yang sama.
Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa AKP Franky Ruru, mengatakan, keduanya sudah diintai sejak dua bulan terakhir.
“JR merupakan bandar pengedar dan JSR langganan JR untuk pengecer di Tondano,” ungkap Ruru, kepada Manado Pos (grup JPNN), Minggu (20/12).
Para tersangka yang diringkus pekan lalu itu diancam dengan Undang-undang Kesehatan RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 197, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Total maksimal ancaman bisa mencapai 12 tahun penjara. (fgn/gnr/wow)