Diduga Cabuli Siswi, Wakasek Menangis di Persidangan
jpnn.com - PALANGKARAYA - Ulah Wakil Kepala SMAN Sepang Samin, Kabupaten Gunung Mas, Masio, berbuntu panjang. Diduga mencabuli MA yang merupakan siswinya sendiri, Masio kini harus rajin ke meja meja hijau.
Di persidangan, Masio selaku Wakasek SMA Sepang Simin mengungkapkan hubungannya dengan MA sambil menitikan air mata. Masio mengaku keduanya melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka, bahkan persetubuhan tersebut dilakukan keduanya sudah 5 kali di lingkungan sekolah.
"Saya tidak ada memaksa, kami melakukan itu atas dasar suka sama suka," ujar Masio seperti dilansir Radar Sampit (JPNN Grup).
Terkait pengakuan Masio yang menyatakan hubungan keduanya atas dasar suka sama suka dibantah penasehat hukum korban, Gideon Silain. Itu karena sebelumnya, terdakwa sudah pernah mengakui perbuatannya.
"Sebelum pakai PH kan terdakwa sudah mengakui semua di persidangan dan mengatakan kepada korban, kalau tidak mau nanti nilaimu akan terganggu. Kalau kemudian dalam pembelaannya ada menyebutkan suka sama suka, artinya terdakwa memutar-mutar kan fakta," tegasnya.
Dugaan perbuatan tersebut membuat Masio kini dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun pihak MA menganggap tuntutan tersebut masih terlalu rendah.
"Saya kira tuntutan 13 tahun tersebut belum cukup untuk menghukum perbuatan terdakwa, apalagi sebagai wakil kepala sekolah yang harusnya memberikan contoh kepada siswa-siswinya,” tambahnya. (arj/ign)