Diduga Gunakan Dana SKPD untuk Kampanye Pilkada, Bupati Dilaporkan ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
LSM Perintis sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK. "Kami sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana APBD senilai Rp 28 miliar," kata ketua LSM Perintis, Nudirman Sakti di KPK, Jakarta, Rabu (23/10).
Dalam laporannya, Nudirman memberikan sejumlah bukti perihal indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap beserta jajarannya. Salah satu bukti yang disodorkan adalah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Diantaranya laporan audit BPK tanggal 28 Juni 2013 lalu soal kejanggalan di beberapa dinas pemerintahan Kabupaten Padang Lawas," kata Nudirman.
Ia menduga, dana penyelewengan dari beberapa dinas dan instansi di pemerintahan Padang Lawas digunakan untuk modal kampanye Bupati Ali Sutan Harahap saat pilkada beberapa waktu lalu.
Perintis berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka. "Harapannya KPK bisa menindaklanjutinya," kata Nudirman.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perintis, Haryo Budi Wibowo menyatakan, KPK menanggapi positif laporan mereka. Bahkan lembaga antikorupsi itu akan menindaklanjuti laporan itu.
"Mereka (KPK) juga berjanji akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada," kata Haryo. (gil/jpnn)