Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
jpnn.com, BANYUASIN - Romansyah (35) Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin ditangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa.
Penangkapan ini terjadi setelah Satreskrim Polres Banyuasin menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Romansyah.
Kanit Pidkor Iptu Fachrie menjelaskan bahwa
kasus ini bermula ketika Desa Muara Baru menerima dana transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00, dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00 pada tahun anggaran 2021.
Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Romansyah selaku pengelola keuangan desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
"Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sementara beberapa kegiatan lainnya dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya, " ujar Fachrie, Rabu (11/12/2024).
Fachrie mengungkap, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan perangkat desa secara maksimal.
"Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar hingga mencapai 769.890.221,90," ungkap Fachrie.
Menurut pengakuan tersangka, dana tersebut sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.