Diduga Terlibat Korupsi, Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Ditahan KPK
Kemudian, menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan pada 2011 dan 2012 untuk Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Teknis penerimaan dana tersebut diterima melalui EAT selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan bupati digunakan untuk kepentingan bupati. ersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," kata Alex.
Alex menyatakan, penerimaan-penerimaan dana tersebut diduga dilakukan berhubungan dengan jabatan Rendra selaku Bupati Malang. Jumlahnya, kata dia, berkisar Rp 7,1 miliar.
"Bahwa RK dari 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tutur Alex.
Atas perbuatannya Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: