Digelandang ke KPK, Nazarudin Segera Disidang?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin tiba-tiba nongol di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak diketahui untuk keperluan apa terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games itu dipanggil ke KPK.
Pria yang tengah menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin itu tiba sekitar pukul 19.00 WIB dengan dikawal petugas. Dia langsung bergegas masuk ke dalam lobi KPK tanpa menjawab pertanyaan dari awak media.
Diduga suami Neneng Sri Wahyuni itu dipindahkan penahanannya ke KPK untuk kepentingan persidangan. Seperti diketahui, KPK masih menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Nazar.
Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dil/jpnn)