Digugat Tersangka Kasus Saipul Jamil, KPK Santai
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, tersangka suap permainan putusan perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohadi lewat pengacaranya dikabarkan menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Pusat. Informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan Rohadi akan dimulai Selasa 12 Juli mendatang di PN Jakpus. Reaksi KPK biasa saja atas gugatan ini.
"Saya belum dapat info dan nanti akan saya cek ke Biro Hukum KPK. Saya tapi belum tau materi apa yang diajukan apakah status tersangka atau penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (12/7).
Menurut Priharsa, jika benar Rohadi menggugat itu bukanlah sebuah persoalan. Setiap orang atau tersangka, punya hak melayangkan gugatan praperadilan. "Yang pasti KPK siap kalau memang kasus tersebut dibawa ke pengadilan," katanya.
Rohadi ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap dari pengacara Bertha Natalia, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah.
Keempat tersangka itu sudah dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)