Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Dihukum' Kemenhub, Ini Pembelaan Garuda Indonesia

Sabtu, 10 Januari 2015 – 17:43 WIB
'Dihukum' Kemenhub, Ini Pembelaan Garuda Indonesia - JPNN.COM
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Arif Wibowo angkat bicara mengenai pelanggaran empat penerbangan di luar jadwal yang diberikan Kementerian Perhubungan.

Arif menjelaskan bahwa pelanggaran itu terjadi lantaran kesalahan nomor penerbangan, yang seharusnya dioperasikan satu nomor penerbangan, namun pada rute Makassar-Medan-Jeddah dilakukan dengan dua nomor penerbangan untuk pulang pergi.

Yakni Makassar-Medan (GA626) dan Medan-Jeddah (GA986) serta Jedah-Medan (GA-987) dan Medan-Makassar (GA-627).

"Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar–Medan– Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan. Ini dinilai telah melanggar perizinan," ujar Arif saat menggelar jumpa pers di kantor Garuda, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (10/1).

Selanjutnya Garuda Indonesia mengajukan permohonan perubahan untuk menjadi satu nomor penerbangan internasional dari Makassar–Medan – Jeddah dengan nomor penerbangan GA-986/GA-987 efektif tanggal 1 Januari 2015.

"Namun hingga tanggal 9 Januari 2015, Kemenhub menemukan bahwa Garuda masih melaksanakan penerbangan rute tersebut dengan nomor penerbangan GA-626 dan GA-986 dan nomor penerbangan GA-987 dan GA-627. Nah seharusnya hanya satu nomor penerbangan GA-986 Makassar-Medan-Jedah dan GA-987 rute Jeddah-Medan-Makassar," sebutnya.

Atas kekeliruan itu, pihaknya kini telah mengganti dengan menggunakan satu nomor penerbangan saja. "Jadi saat ini kita sudah clear, jadi itu hanya kekeliuran nomor fight saja, bukan pelanggaran terbang," beber mantan Dirut Citilink ini. (chi/jpnn)

JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Arif Wibowo angkat bicara mengenai pelanggaran empat penerbangan di luar jadwal yang diberikan Kementerian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News