Dihukum Seumur Hidup karena Racuni Pangsit
jpnn.com - BEIJING - Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warganya karena telah meracuni pangsit beku di pabrik tempatnya bekerja. Kejadian lebih dari enam tahun lalu tersebut membuat konsumen di Jepang dan Tiongkok menderita sakit serta menyulut tegangnya hubungan kedua negara.
Menurut laman soshiok.com yang mengutip xinhua, Senin (20/1), pengadilan di Kota Utara Shijiazhuang memutuskan Lu Yueting, 39, bersalah. Dia dianggap terbukti menambahkan zat berbahaya pada makanan.
Lu, karyawan pabrik makanan Tianyang Plant Food, melakukan aksi nekat itu karena berharap bisa menarik perhatian manajernya guna meningkatkan gaji. Dia menyuntikkan racun insektisida ke dalam pangsit beku melalui jarum suntik.
Dalam persidangan terungkap, Lu menyelinap ke gudang penyimpanan pabrik selama tiga kali antara Oktober dan Desember 2007 untuk melakukan aksinya. Setelah laporan keracunan muncul, Lembaga Keamanan dan Kualitas setempat awalnya menuduh Jepang melakukan aksi sabotase untuk mencemari pangsit Tiongkok.
Tuduhan itu membuat hubungan ekonomi dua negara terbesar di Asia memburuk. Itu juga memperburuk ketegangan kedua negara karena sebelumnya tengah dalam sengketa kepemilikan pulau di Laut Timur Tiongkok.
Skandal keamanan pangan selama ini sering terjadi di Tiongkok, seperti kasus peredaran susu dan produk turunannya yang mengandung melamine.
Di negeri asalnya susu mengandung melamine telah memakan korban, lebih dari 53 ribu bayi jatuh sakit, dan empat diantaranya tewas. Kepercayaan konsumen di Tiongkok dan luar negeri pun berkurang akibat kasus-kasus tersebut. (esy/jpnn)