Diingatkan Lagi, tak Mungkin Satu Partai Usung Dua Pasang Calon
jpnn.com - JAKARTA - Masalah pencalonan di pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin rumit. Persoalan masih berkutat soal adanya dua pasang calon dari Partai Golkar, yakni Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.
Perkembangan terbaru, KPU Humbahas akhirnya menetapkan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati –Wakil Bupati Humbahas. Namun, disusul adanya sikap Panwaslu setempat yang merekomendasikan lagi agar pasangan Pelbet-Henry ditetapkan sebagai calon.
Kabar mengenai keluarnya rekomendasi Panwaslu itu disampaikan Roder Nababan, kuasa hukum pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Saut Parlindungan Simamora.
"Baru saja Panwaslu merekomendasikan lagi agar Pelbet-Henry ditetapkan sebagai calon. Bagaimana ini? Tidak bisa satu partai mengusung dua calon," ujar Roder kepada JPNN melalui ponselnya, kemarin (10/11).
Tidak hanya berdasar UU pilkada, lanjut Roder, pelarangan satu partai mengusung dua pasangan calon juga sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kasus sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) beberapa waktu lalu. "Putusan MK itu merupakan yurisprudensi, bisa menjadi acuan KPU Humbahas," lanjut pengacara yang kerap beracara di MK itu.
Sementara, terkait dengan putusan KPU Humbahas nomor 252/Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal 8 November yang menetapkan Harry - Momento sebagai pasangan calon yang diusung Golkar, Rader menilai hal itu menunjukkan KPU tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kalau KPU menetapkan Harry-Momento sebagai pasangan calon hanya karena berdasarkan putusan PTTUN Medan, berarti KPU tidak menjalankan tupoksinya dengan baik. Begitu pun sebaliknya, PTTUN juga sepertinya sudah seperti mengambil tupoksi dari penyelenggara pemilu," kata Roder. (sam/jpnn)