Dijadikan Tersangka, Sekda Papua Tetap tak Ditahan
Selasa, 19 Februari 2019 – 13:44 WIB
Setelah alat bukti sudah terpenuhi, penyidik pun melakukan gelar perkara. Argo menjelaskan sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan saksi, ahli, dan lainnya.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, kami sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli, dan dari petunjuk. Dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua,” tandas Argo. (cuy/jpnn)