Dikmenumjur Lamongan Awasi Sekolah
Jumat, 09 Juli 2010 – 21:48 WIB
LAMONGAN - Para murid baru di Lamongan dipastikan tidak dikenai pungutan saat daftar ulang sesuai instruksi Mendiknas. Namun, orang tua/wali murid tetap terkena pungutan sekolah. Kabid Dikmenumjur Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan Muad menyatakan, setelah daftar ulang, para orang tua/wali murid beserta pengurus komite sekolah akan diundang kepala sekolahnya masing-masing. Saat pertemuan itu akan dipaparkan tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima lembaga pendidikan tersebut.
Muad menjelaskan, kalau sudah ada kesepakatan besarnya bantuan, kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara rapat. Selanjutnya, berita acara itu dimintakan persetujuan kepada bupati. ''Pak Bupati sebelum memberikan rekomendasi akan melakukan kajian-kajian dulu bersama disdik,'' tuturnya. Sementara itu berdasarkan jadwal PPDB 2010 di Lamongan, daftar ulang siswa baru berakhir kemarin. Untuk tahun pelajaran baru dimulai 12 Juli nanti. Setelah itu disusul pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) selama tiga hari, 12-14 Juli mendatang.
Seperti diberitakan, Kemendiknas melarang keras sekolah negeri, khususnya tingkat SD dan SMP, memungut biaya daftar ulang atau sejenisnya kepada orang tua peserta didik. Pungutan itu dianggap menyalahi aturan program BOS, yang bertujuan menggratiskan biaya sekolah di tingkat SD dan SMP. Pungutan yang tak berdasarkan hukum dinilai tergolong pungutan liar (pungli). Sedangkan pada PPDB tahun ini di Lamongan sebanyak 12 sekolah mengalami kekurangan murid atau tidak terpenuhi pagu-nya. Jumlah bangku kosong mencapai 469 buah. (feb/yan)