Dilaporkan ke Komnas HAM, Jaksa Agung Menolak Disalahkan
"Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi. Jadi jangan disalah-salahkan kami," tandas Prasetyo.
Pada Kamis (11/8) kemarin, Jaksa Agung M Prasetyo, dilaporkan ke Komnas HAM terkait tidak sahnya pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III.
Pasalnya, tiga terpidana yang sudah dieksekusi yaitu Fredi Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tengah mengajukan pengampunan kepada Presiden berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Adapun laporan tersebut datang dari Boyamin Saiman, kuasa hukum Suud Rusli selaku pemohon uji materi UU Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pengajuan Grasi maksimal setahun sejak inkrah dalam putusannya Juni 2016 lalu.
"Dalam pasal 3 dan 13 UU Grasi dijelaskan bahwa seorang terpidana mati yang sedang mengajukan Grasi tidak dapat dieksekusi. Apalagi MK sudah mengabulkan gugatan terkait ketentuan pengajuan grasi," terang dia usai melaporkan Prasetyo ke Komnas HAM.
"Maka dari itu eksekusi tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghilangan nyawa atau pembunuhan," tandasnya. (mg4/jpnn)