Dilaporkan ke Polres Karawang, Sandiaga Uno Santai
Diketahui, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Sandiaga Uno ke Polres Karawang, Jawa Barat. Sandi dilaporkan atas pernyataannya soal kasus persekusi yang dialami Najib, nelayan asal Pasirputih, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Muanas menuding Sandi telah menyebarkan berita bohong adanya persekusi terhadap nelayan Karawang itu. Atas dasar itu, Sandi dijerat pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum Pidana. Dia diancam atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Ada pun peristiwa Najib telah dibenarkan oleh Kepala Desa Sukajaya, Abdul Gafur Astra. Najib diketahui berseteru dengan Pokmaswas bernama Sahari. Gofur bilang, Najib mengaku menjadi korban persekusi atas dugaan pengeroyokan saat dirinya tengah mengambil pasir.
Kasus itu pun telah terjadi 28 September 2018 silam. Upaya mediasi alot, Najib akhirnya melaporkan ke polisi. Peristiwa tersebut sudah ditangani polisi dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Karawang. (igman ibrahim/jpc)