Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilarang Merokok dan Makan Pinang di Kampus!

Senin, 07 November 2016 – 07:37 WIB
Dilarang Merokok dan Makan Pinang di Kampus! - JPNN.COM
Aksi bersih-bersih di lingkungan kampus Uncen. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih (FKIP Uncen) menerapkan aturan tegas yang berkaitan dengan karakter dan lingkungan. 

Tak tanggung-tanggung ancaman dikeluarkan dari kampus akan diterapkan bila memang terbukti melanggar. Ini dikatakan bagian dari membentuk karakter mahasiswa yang nantinya akan menjadi tenaga pendidik. Manusia harus tunduk dengan aturan, bukan sebaliknya. 

Dekan  FKIP Uncen, Prof Dr Nomensen Mambraku menyampaikan aturan yang dimaksud adalah berkaitan dengan kebiasaan merokok maupun makan pinang. Pihaknya telah mengeluarkan aturan dan sosialisasi untuk seluruh mahasiswa FKIP tidak lagi merokok maupun makan pinang di lingkungan kampus. 

Dua kebiasaan ini, khususnya terutama merokok dianggap menunjukkan karakter yang tak patut ditiru sedangkan untuk makan pinang ada kecenderungan menimbulkan bekas kotor di sekeliling kampus dari ludahnya sehingga menggangu kenyamanan.

“Kami tidak melarang, ingat tidak melarang selama itu dilakukan di luar areal kampus, silakan tapi bila dalam lingkup kampus saya ingatkan jangan coba-coba. Kami bisa keluarkan jika melanggar,” kata Nomensen seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Senin (7/11).

“Kami ingin membuat suasana kampus kami lebih green, lebih bersahabat dengan alam untuk perlahan-lahan membentuk karakter. Terkait aturan tegas ini, wajib diikuti jika tak mau disanksi,” katanya. (ade/tri/adk/jpnn)

JAYAPURA - Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih (FKIP Uncen) menerapkan aturan tegas yang berkaitan dengan karakter dan lingkungan. 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close