Dilarang Terima Pegawai Honorer
Jumat, 23 Oktober 2009 – 18:45 WIB
Meski untuk gaji honorer tidak menggunakan Dana Alokasi Umum, namun keberadaan mereka tetap menyita dana Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau pengangkatan honorer itu untuk mendongkrak PAD tidak apa-apa, tapi itu pun tidak boleh tahun 2005 ke atas ya. Karena itu sama melanggar aturan dan bagi pelanggar PP bisa dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Lain halnya dengan BUMN/BUMD. Perusahaan semi pemerintah ini bisa mengangkat honorer kapan saja. “Tidak ada batasan bagi perusahaan daerah/negara untuk mengangkat honorer karena statusnya bukan PNS,” tambah Ramli. (rie/jpnn)