Dimenangkan Mahkamah Partai Demokrat, Roy Suryo Kembali ke Senayan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo akan kembali lagi mengabdi ke Senayan sebagai anggota DPR. Ini setelah Mahkamah Partai Demokrat memenangkan gugatan Roy atas Ambar Tjahyono.
Mahkamah Partai memecat Ambar dari keanggotaan partai berlambang bintang mercy itu. Hanya saja, ketika dihubungi JPNN.com, Minggu (26/10), Roy enggan berkomentar banyak.
"Terus terang masih harus menunggu mekanisme internal di DPP PD dan proses Pergantian Antar Waktu di DPR," kata Roy Suryo.
Dia mengatakan, kalau ada gugatan kasasi atas putusan tersebut, berarti masih harus menunggu lagi. "Namun intinya sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati hasil Putusan Mahkamah Partai yang sesuai Amanat UU Kepartaian yang bersifat mutlak dan mengikat tersebut," ungkap Suryo.
Seperti diketahui, Roy tampaknya melenggang kembali Senayan sebagai anggota DPR periode 2014-2019, menggantikan Ambar dari daerah pemilihan Provinsi DI Yogyakarta. Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat tertanggal 17 Oktober 2014.
Mahkamah Partai menyatakan Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar. (boy/jpnn)