Dimutasi jadi Guru Biasa Lagi, Kepsek Merasa Dizalimi
Yakni untuk melakukan penyegaran dan pemerataan mutu pendidikan. Selain itu, kata Ansyar juga membuka peluang bagi guru-guru lain untuk memiliki peluang yang sama menjadi kepsek.
Jika peluang yang sama menjadi kepsek ada, maka kata Ansyar, ada kompetisi antarguru untuk menjadi kepsek.
Tentunya hal tersebut, bisa dilakukan dengan makin meningkatkan kompetensi yang sudah dimiliki.
Hal begini ujar Ansyar, juga dialami kepala-kepala dinas, yang dipindahkan dari satu jabatan ke jabatan yang lain. Dan pemindahan seperti itu, tidak perlu diprotes secara berlebihan.
“Kalau kepsek tidak mau diganti, berarti harus jadi kepsek terus dong. Perlu ada regenerasi,” kata Ansyar mengingatkan.
Untuk kepsek yang masa jabatannya sudah 8 tahun atau 2 periode, kadis menegaskan sudah tidak ada peluang lagi untuk kembali menjadi kepsek. Dia menganalogikan dengan kepala daerah. Bila sudah 2 periode, maka jabatan itu sudah tidak bisa lagi dipimpin.
Dia juga mencontohkannya dengan jabatan rektor, saat masa jabatannya sudah habis, seorang rektor harus ke jabatan utamanya sebagai seorang dosen. Karena jabatan rektor maupun kepsek, merupakan jabatan/tugas tambahan.
“Untuk kepsek-kepsek yang kembali menjadi guru, mari legowo. Kepsek itu hal yang biasa, ini yang belum dipahami. Tugas utamanya adalah menjadi guru,” sebut Ansyar.