Dimyati Ditahan, Pandeglang Syukuran
Jumat, 13 November 2009 – 05:28 WIB
Asisten Pidana Khusus Mukri menambahkan, penahanan Dimyati sesuai Pasal 220 ayat (3) huruf C UU Nomor 27/2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden kalau disangka melakukan tindak pidana khusus. Lagi pula, status Dimyati sudah terdakwa,” jelasnya.
PANJATKAN DOA
Di luar gedung Kejati, kemarin, beberapa elemen masyarakat Pandeglang yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Pusat Kajian Advokasi (Pusaka) KM “23”, PC GP Ansor Pandeglang, BEM FH Unma, BEM Staisman, dan Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) menggelar aksi mendukung langkah Kejati.