Dimyati: Menkumhan Segera Terbitkan SK Kepengurusan PPP Pimpinan Djan Faridz
jpnn.com - LOMBOK – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya secara sah dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
“Putusan Nomor 1 dari 11 putusan bahwa yang pertama MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh DPP PPP Djan Faridz. Itu artinya secara hukum dan politik PPP yang sah, dan inkrah adalah PPP yang dipimpin Djan Faridz. Jadi, Menkumham Yasonna Laoly wajib menjalankan perintah hukum itu dan tak boleh mengabaikannya,” kata Dimyati Natakusumah, di sela-sela Press Gathering pimpinan DPR dengan Wartawan Parlemen RI, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (31/10) malam.
Menurut Dimyati, kalau sampai Menkumham mengabaikan putusan MA tersebut, berarti Menkumham telah melanggar hukum. “Jadi, jangan sampai itu terjadi,” tegas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini.(fas/jpnn)