Dini Trisyanti Menekankan Pentingnya Kolaborasi Mengatasi Masalah Sampah
Juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen. Isinya mendorong produsen untuk mengurangi sampah dengan capaian target 30% dibandingkan jumlah timbulan sampah pada 2029.
“Dalam rangka EPR, produsen tidak usah takut, karena ini sebenarnya konsep yang sama-sama untung. Produsen untung, industri daur ulang juga untung, dan konsumen juga diuntungkan. Karena, pada akhirnya ini sangat baik untuk mengurangi sampah ke TPA,” tuturnya.
Buktinya, menurut Dini, sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan EPR ini. Prinsipnya tidak usah menunggu layanan persampahan sempurna dulu tetapi bisa melaksanakan secara paralel.
EPR ini bisa membantu persebaran pengelolaan sampah, di mana produsen bisa membuka wilayah mana yang memang belum ada pengelolaan sampahnya.
"Jadi saya rasa EPR ini sangat perlu kita dorong,” ucapnya.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman beberapa waktu lalu menyatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan perusahaan air minum AQUA yang sudah menggunakan reuse untuk botol kemasannya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, juga menyampaikan dalam kolaborasi yang dilakukan dengan Danone Indonesia, setiap bulan Kabupaten Lamongan bisa mengurangi sampah yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA) dari 1.200 ton menjadi 500 ton pada 2020 lalu.
Dia bercerita hal itu bisa dilakukan sejak dibangunnya tempat pengolahan sampah terpadu sampahku tanggung jawabku (TPST Samtaku).