Dipastikan Tak Ada Pelantikan Wako Tomohon Terpilih
KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan TipikorKamis, 23 Desember 2010 – 00:44 WIB
Namun yang pasti, dengan menyandang status terdakwa maka otomatis Epe tidak bisa dilantik lagi sebagai wako Tomohon. Pimpinan KPK Muhammad Jasin sendiri menegaskan, pihaknya akan mengusulkan untuk memberhentikan pejabat yang terlibat korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU KPK. "Masa" koruptor mau dilantik, KPK justru akan mengusulkan untuk diberhentikan dan bukannya malah dilantik," tegasnya. (esy/jpnn)