Dipecat jadi PNS, Terpidana Korupsi Tuntut Keadilan
Rasid mengakui, terkait uang pengganti Rp 431.383.094 yang dibebankan bersamaan dengan putusan MA dari PK maupun kasasinya, sudah dibayarkannya kepada Jaksa sebagai eksekutor.
“Semua kewajiban saya untuk membayar denda dan masa hukuman penjara sudah saya jalankan. Sekarang saya minta hak saya juga lah sebagai PNS dulu,” tegasnya.
Untuk memperjuangkan nasibnya, sebenarnya pihaknya sudah berusaha melakukan pertemuan secara pribadi tahun lalu dengan mantan Walikota Tarakan, Udin Hianggio dan mantan Sekretaris Daerah, Badrun yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Kaltara.
“Tetapi tidak ada tanggapan, dan saat saya menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Firmannur sampai diganti Asmuni juga tidak ada yang memberikan kepastian nasib saya. Padahal saya hanya menuntut hak saya untuk dikembalikan,” harapnya.
Sekadar diketahui, Rasid merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya sempat diperjuangkan dari tingkat pengadilan
negeri kemudian banding ke Pengadilan Tinggi sampai Kasasi ditingkat MA. Tetapi, akhirnya Rasid tetap diputus bersalah dan menghabiskan 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tarakan.
Dalam perkara ini, Rasid disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 2001 jo Pasal 64 KUHP. Atas tindakannya sebagai Kabag Perlengkapan Pemkot Tarakan Rasid diketahui melakukan korupsi secara berlanjut dan merugikan negara Rp 1.169.895.507, namun dalam putusan Kasasinya, Rasid hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp 431.383.094. (ipk)