Dipecat sebagai PNS, Pasutri Siap Menggugat
jpnn.com - TARAKAN - Pasangan suami istri (pasutri) pegawai negeri sipil, Rizqan Sunandar dan Noor Afni harus rela kehilangan profesinya itu sebagai karena dipecat. Pemecatan tersebut bahkan dianggap sepihak dan tak sesuai prosedur.
Rizqan Sunandar dijatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 862/079-II/BKD tertanggal 30 Desember 2013 lalu. Dalam keputusan tersebut, salah satunya memuat bahwa Rizqan Sunandar telah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 45 hari kerja.
Yang bersangkutan juga dituding telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9 dan angka 11 serta Pasal 10 ayat (9) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, sebelum adanya keputusan tersebut, yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 860/078-II/BKD pada tanggal 9 November 2012. Dalam keputusan itu, menetapkan bahwa yang bersangkutan dikembalikan jabata negerinya sebagai pegawai negeri sipil.
Lantaran itulah, Rizqan merasa tak terima atas keputusan yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2013, yang berujung pemberhentian dirinya sebagai pegawai negeri pada bulan Februari 2014. Rizqan mengatakan telah membuat pengajuan keberatan atas Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 862/079-II/BKD tanggal 30 Desember 2013. Rizqan merasa tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dan tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan mekanisme penerapan hukuman disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Ini yang dipecat saya dan istri, sementara ada yang tak disiplin kerja hanya menerima penurunan pangkat dan pindah ke instansi lain," kata Rizqan kepada wartawan kala ditemui di kediamanya Perum Intraca Block C3 No 26 RT 3 Kelurahan Juata Permai, Rabu (3/9) lalu.
Lanjut Rizqan, dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tepatnya dalam Pasal 37 ayat 4 disebutkan, apabila dalam waktu 21 hari kerja atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
"Padahal instansi BKD punya kop dan stempel, kenapa tidak bisa mengirimkan surat balasan. Kalau memang saya salah, kirim surat resmi alasan pemecatan karena tidak masuk kerja selama 45 hari," jelas Rizqan.
Sementara menilik Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 860/078-II/BKD pada tanggal 9 November 2012 maka Rizqan merasa dirinya diterima dan dimaafkan. Apalagi Rizqan sempat menjalani penahanan 5 bulan 10 hari, karena kasus penipuan.
"Meski sudah dipulihkan, saya dan istri malah dipecat. Itu terjadi dua hari sebelum pelantikan wali kota yang baru," kata Rizqan. Dari kasus yang menimpa dia dan istrinya ini, Rizqan berencana melanjutkan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.
"Saya memohon keadilan atas pemecatan saya dan istri," pungkasnya.(dsh/ipk)