Diperiksa Hari ini, Vanessa Dipastikan Bakal Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus prostitusi online pada hari ini, Senin (21/1) di Polda Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, sejauh ini sudah ada dua bukti dugaan keterlibatan Vanessa dalam prostitusi online.
“Ada beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang menguatkan saudari untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Luki.
Luki mengungkapkan, artis yang sudah melalang buana di dunia hiburan tersebut dikenakan pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Pertimbangannya karena, Vanessa Angel secara langsung mengeksploitasi dirinya kepada muncikari.
Bahkan, kata Luki, pengiriman foto pribadi dari VA juga dia sebarkan sendiri kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polda Jatim.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada mantan tunangan Didi Mahardika itu memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Bisa kami pastikan ditahan karena hukumannya di atas lima tahun penjara, kecuali kalau di bawah, penyidik masih memiliki pilihan untuk tidak ditahan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung beberapa waktu lalu.(jto/rmol)