Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos
Kamis, 14 Februari 2013 – 20:15 WIB
Dia mengaku memang baru soal perubahan-perubahan itu saja yang didiskusikan. "Ini memang baru tahap awal," tegasnya.
Muliaman membantah ada perintah dari atasan soal perubahan peraturan persyaratan bank untuk menerima FPJP. "Tidak ada, enggak ada," ujarnya seraya memasuki mobil dan meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus Bank Century KPK baru menetapkan dua tersangka dari bekas pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah. Kamis (14/2), selain Muliaman lembaga antikorupsi itu juga memeriksa bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang kini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.