Diperiksa Lagi, Aulia Pohan Berharap Tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Untuk kali kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka, Aulia Pohan kembali diperiksa penyidik KPK, Selasa (11/11). Meski demikian, KPK belum juga menahan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Lewat koordinator pengacaranya Amir Karyatin, Aulia berharap agar KPK tak menahannya karena menurut KUHAP dasar penahanan atas kliennya belum cukup. Amir berdalih, Aulia tak akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Mengulangi perbuatannya jelas nggak mungkin, dia kan sekarang sudah pensiun dari Deputi Gubernur BI," ucap Amir di ruang pers gedung KPK.
Dilihat dari kasusnya sendiri, sambungnya, Aulia merupakan lanjutan dari kasus korupsi penyelewengan dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, dimana mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi hukuman 5 tahun.
Pada pemeriksaan hari ini, selama enam jam sejak pukul 09.18 Aulia harus menjawab pertanyaan penyidik KPK. Aulia diharuskan menjawab 15 pertanyaan. Menurut Syapardi, anggota tim pengacara yang ikut mendampingi Aulia saat pemeriksaan, fokus pertanyaan berkisar soal rapat dewan gubernur (RDG) BI tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2002.
Seperti diketahui, dari RDG inilah disepakati pengucuran uang Rp 100 miliar dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Uang itu untuk membiayai revisi UU BI di DPR senilai Rp 31,5 miliar dan Rp 68,5 miliar digunakan bagi biaya bantuan hukum mantan petinggi BI yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aulia ikut dijadikan tersangka karena ikut menyetujui pengalihan uang, baik itu selaku Deputi Gubernur BI maupun Ketua Panitia Sosial Kemasyarakatan BI.
Syapardi memastikan pekan depan kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Disaat yang sama, KPK juga memeriksa 3 Depiti Gubernur BI lainnya yakni; Aslim Tadjuddin, Bunbunan Hutapea, dan Maman Soemantri.
Terpisah, wakil Ketua KPK Haryono menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapat laporan lengkap soal hasil penyidikan kasus BI yang membelit Aulia. “Soal penahanan, pimpinan KPK juga belum dilapori apa perlu dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya. (pra/JPNN)